Sekilas Layanan PIP

Pengertian Badan Layanan Umum (BLU)

BLU merupakan lembaga atau unit di bawah naungan pemerintah yang memiliki kemandirian dalam mengelola keuangannya. Meskipun berada di bawah naungan pemerintah, BLU memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program-program dalam ranngka meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Karakteristik BLU

  1. Otonomi Keuangan: Salah satu ciri khas BLU adalah memiliki otonomi dalam mengelola keuangannya sendiri. BLU memiliki kewenangan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran dana sesuai dengan kebutuhan dan prioritas program yang telah ditetapkan.

  2. Tujuan Pelayanan Publik: BLU bertujuan untuk menyediakan layanan publik yang efisien, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat. BLU berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal.

  3. Akuntabilitas dan Transparansi: Meskipun memiliki otonomi, BLU tetap harus bertanggung jawab atas pengelolaan keuangannya, diharapkan untuk melaporkan secara transparan tentang penggunaan dana dan hasil kinerja mereka kepada pihak yang berwenang.

  4. Pengembangan Sumber Daya Manusia: BLU juga bertanggung jawab atas pengembangan sumber daya manusia di dalam organisasi. BLU harus memastikan bahwa staf dan karyawan memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Manfaat BLU

  1. Fleksibilitas dalam Pengelolaan Keuangan: BLU memberikan fleksibilitas bagi lembaga pemerintah dalam mengelola keuangannya, dapat menyesuaikan penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan dan prioritas program.

  2. Peningkatan Efisiensi: Dengan otonomi yang dimilikinya, BLU dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program-programnya, dapat mengambil keputusan secara cepat dan responsif terhadap perubahan situasi dan kebutuhan.

  3. Pemberdayaan Organisasi: BLU memberikan kesempatan bagi organisasi untuk mengembangkan potensi dan kapasitasnya, dapat mengambil inisiatif dalam merancang dan melaksanakan program-program yang sesuai dengan visi dan misi organisasi.

Tantangan dalam Pengelolaan BLU

Meskipun memiliki banyak manfaat, pengelolaan BLU juga dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti kompleksitas regulasi, tuntutan akuntabilitas, dan perubahan kebijakan yang cepat.

 

BLU PIP Makassar

Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sudah menerapkan BLU sejak tahun 2009 atau efektif 2010 dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan nomor : 509/KMK.05/2009 Tentang penetapan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Departemen Perhubungan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum secara penuh pada tanggal 28 Desember 2009. Direktur saat itu oleh Ir. Agus Budi Hartono, M.Kom., M.Mar.E segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengembangkan operasional PIP Makassar dengan konsep BLU. Berbagai sarana dan prasarana pendidikan dibangun menggunakan anggaran BLU dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Perhubungan melaksanakan layanan pendidikan dan pelatihan, melalui Approval yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut berupa persetujuan penyelenggaraan Diklat Keahlian Pelaut dan Diklat Keterampilan Khusus Pelaut,  yang terdiri dari beberapa tingkat kompetensi dan keterampilan khusus dalam penyediaan tenaga ahli dan terampil, seperti berikut :

  1. Pendidikan Diploma IV Pelayaran
  2. Diklat Pelaut Penjenjangan
  3. Diklat Keterampilan Pelaut
  4. Diklat Pemutakhiran STCW 2010 Manila Amandements
  5. Diklat Keterampilan Pelaut (Revalidasi)
  6. Diklat Professional Industri Pelayaran

Diklat-diklat tersebut dalam rangka pengawakan kapal niaga untuk pelayaran nasional dan internasional dengan standar mutu lulusan mengacu pada regulation I/6 dan regulation I/8  International Convension STCW 1978 amendments 2010 tentang Training and assessment dan Quality Standard System yang mengatur standar kompetensi dan keterampilan yang wajib dipenuhi oleh pemegang sertifikat tersebut.

Rumah Sakit PIP

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), memberikan peluang PIP Makassar untuk lebih meningkatkan pemberian layanan jasa pendidikan pelayaran dengan prinsip efektif dan fleksibilitas dalam penggunaan uang, dengan mengutamakan pelayanan prima kepada pengguna jasa (masyarakat).

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar di tahun 2014 telah mendapatkan sertifikat Approval terkait dengan penyelenggaraan pengujian kesehatan pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. KK.006/1/3/DTPL-14 tanggal 30 Mei 2014 sehingga para pelaut sudah dapat dilayani terkait kebutuhan Check Up di rumah sakit PIP Makassar.