Mengapa Data ijasah lulusan PIP Makassar tidak tertera online di SIVIL ?

Updated on September 27, 2024

Kenapa ijazah tidak terdaftar di PDDikti ?”, Pertanyaan ini sering di tanyakan oleh mahasiswa dan alumni kepada operator/admin PDDikti atau akademisi di perguruan tinggi.

Sebelumnya harus diketahui dasar kewajiban data mahasiswa harus terdata di PDDikti, yaitu ada pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.

Mulai tahun 2018 kemarin, Pemerintahan menjadikan data yang ada di PDDikti sebagai acuan penerimaan ASN/PNS dan P3K secara online, akibatnya adalah data alumni yang tidak terdata di PDDikti otomatis tidak lolos pemberkasan. 

“Kenapa ijazah tidak terdaftar di PDDikti ?”, tidak semua alumni harus terdaftar di PDDIKTI, ada perbedaan aturan tahun Angkatan yang wajib sesuai edaran kemenristekdikti nomor 5478/A.P1/SE/2017, perbedaan aturan tersebut berlaku pada kampus di bawah kementerian tertentu. Lihat Edaran

Untuk Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004. 

UIN Alauddin merupakan Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama, untuk Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010. Selanjutnya untuk Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013

Lalu bagaimana alumni angkatan lama yang datanya tidak bisa masuk di PDDikti? 

Alumni dapat mengunjungi akademik universitas mengurus surat pernyataan bahwa mahasiswa benar-benar lulusan dari Perguruan dengan melampirkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai. Jika sudah ada perubahan dari nama Kampus ataupun nama program studi, tidak sesuai dengan yang tercetak ijazah, alumni bisa meminta perubahan nama kampus di akademik universitas dan perubahan nama program studi di akademik fakultas.