PM 32 tahun 2016, Solusi Menhub bagi Persaingan Angkutan umum Konvensional dan Online
Updated on September 20, 2023dilansir dari beritatrans.com bahwa Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menjadi payung hukum untuk usaha angkutan umum berbasis aplikasi atau online. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Drs. Pudji Hartanto Iskandar, MM, saat sosialisasi PM 32 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (27/4/2016).