PM 32 tahun 2016, Solusi Menhub bagi Persaingan Angkutan umum Konvensional dan Online
dilansir dari beritatrans.com bahwa Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menjadi payung hukum untuk usaha angkutan umum berbasis aplikasi atau online. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Drs. Pudji Hartanto Iskandar, MM, saat sosialisasi PM 32 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Berita & Informasi Lainnya
PIP Makassar Lantik 715 Perwira Transportasi Laut dalam Upacara Bon Voyage dan Pelepasan Lulusan Diklat Pelaut 2026
Makassar, 15 Oktober 2026 - Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar kembali mencetak perwira transportasi lau...
Baca SelengkapnyaPeringatan Dies Natalis 105 PIP Makassar dan PIP RUN: “Running with Passion, Sailing with Pride”
1.225 Peserta Ramaikan PIP Makassar Run 2026...
Baca SelengkapnyaICMaD 2026 Pertemukan Akademisi dan Praktisi Lintas Negara, PIP Makassar Dorong Gagasan Maritim Berkelanjutan
Makassar, 8 Oktober 2026 - Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar kembali menyelenggarakan konferensi intern...
Baca Selengkapnya