Diklat Peningkatan

Temukan Diklat yang Mendukung Kemajuan Anda
Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar memberikan pelatihan pelaut dari tingkat Dasar, Tingkat V, IV, III, II dan I. Dengan Dosen yang berpengalaman dan lokasi sekolah yang mudah dijangkau, inilah pilihan terbaik bagi para pelaut untuk meningkatkan keterampilan dan membuat perbedaan.
Tingkatkan hidup Anda! bergabunglah di Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar hari ini dan masuki industri perkapalan impian Anda.
Daftar online atau kunjungi kampus kami!
Persyaratan Program Diklat Pelaut Peningkatan
Perwira Siswa
Politeknik Ilmu Pelayaran di Makassar yang bermula pada tahun 1921 dengan nama Sekolah Pelayaran Dasar (SPD) dengan berbagai program Diklat Kepelautan, telah memperoleh “ APPROVAL “ (pengakuan program) sebagai legal aspek dalam penyelenggaraan diklat kepelautan sesuai ketentuan Konvensi Internasional STCW 1978 dan perubahan – perubahannya. Approval yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut berupa persetujuan penyelenggaraan Diklat Keahlian Pelaut dan Diklat Keterampilan Khusus Pelaut, yang terdiri dari beberapa tingkat kompetensi dan keterampilan khusus dalam penyediaan tenaga ahli dan terampil.
Diklat Pelaut Peningkatan adalah Pendidikan dan pelatihan bagi professional pelaut yang ingin meningkatkan ijasah kompetensi pelautnya. Program Diklat Pelaut merupakan program diklat dalam berbagai jalur, jenjang dan jenis untuk meningkatkan keahlian guna mendapatkan sertifikat keahlian pelaut sebagai surat ijin yang mmenegaskan bahwa pemegang sertifikat memiliki pengetahuan dan keahlian untuk berlayar.
Diklat Pelaut Peningkatan :
Nautika / Deck :
- Diklat Pelaut I Nautika (ANT – I);
- Diklat Pelaut II Nautika (ANT – II);
- Diklat Pelaut III Nautika (ANT – III);
- Diklat Pelaut IV Nautika (ANT – IV);
- Diklat Pelaut V Nautika (ANT – V);
Teknika / Mesin :
- Diklat Pelaut I Teknika (ATT – I);
- Diklat Pelaut II Teknika (ATT – II);
- Diklat Pelaut III Teknika (ATT – III);
- Diklat Pelaut IV Teknika (ATT – IV);
- Diklat Pelaut V Teknika (ATT – V).
Berikut Persyaratan Diklat Pelaut Peningkatan atau Perwira Siswa :
DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI KEPELAUTAN
Bidang Keahlian : Nautika
Kompetensi : Ahli Nautika Tingkat – I (ANT – I)
Masa Studi : 4 Bln = 16 Minggu Efektif
Beban Studi : 640 Jam
1 Jam Pelajaran : 60 Menit
Persyaratan : Ahli Nautika Tingkat II (ANT – II)
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – I (DP – I) Peningkatan Kompetensi Kepelautan bidang keahlian nautika adalah pemilik sertifikat Ahli Nautika Tingkat – II (ANT – II) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 yang memiliki :
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Diklat Pelaut – II (DP – II Pemutakhiran) atau Ijazah Diploma – IV (D – IV) Pelayaran atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – II (DP – II) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian nautika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010;
- Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat Ahli Nautika Tingkat – II (ANT – II) sebagai perwira yang melaksanakan dinas jaga di anjungan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan pada kapal lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan yang diantaranya 12 (dua belas) bulan sebagai mualim I (Chief Mate) di atas kapal lebih dari GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) di daerah pelayaran semua lautan (Unrestricted Voyages);
- Sertifikat diklat keterampilan pelaut :
- Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training /BST);
- Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Fire Fighting / AFF);
- Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat other than Fast Rescue Boat /PSCRB);
- Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid /MFA);
- Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care /MC);
- Sertifikat Manajemen Sumber Daya Anjungan (Bridge Resources Management / BRM); dan
- Sertifikat Keterampilan pelaut lainnya untuk kepentingan pengawakan pada kapal tipe tertentu sesuai peraturan pengawakan kapal niaga.
- Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Surat kenal lahir/ akta lahir;
- KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 470.000.
Biaya Diklat : Rp. 19.595.000.
Penamatan : Rp. 2.750..000.
Pemeriksaan THT : Rp. 90.000.
___________________________________
Total Biaya Diklat Rp. 23.005.000.
DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI KEPELAUTAN
Bidang Keahlian : Tekniika
Kompetensi : Ahli Teknika Tingkat – I (ATT – I)
Masa Studi : 4 Bln = 16 Minggu Efektif
Beban Studi : 640 Jam
1 Jam Pelajaran : 60 Menit
Persyaratan : Ahli Teknika Tingkat II (ATT – II)
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – I (DP – I) Peningkatan Kompetensi Kepelautan bidang keahlian teknika adalah pemilik sertifikat Ahli Teknika Tingkat – II (ATT – II) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 yang memiliki :
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Diklat Pelaut – II (DP – II Pemutakhiran) atau Ijazah Diploma – IV (D – IV) Pelayaran atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – II (DP – II) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian teknika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010;
- Masa layar yang diakui setelah mendapatkan sertifikat Ahli Teknika Tingkat – II (ATT – II) sebagai masinis yang melaksanakan tugas jaga di kamar mesin berawak atau tidak berawak secara periodik, paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan pada kapal dengan mesin penggerak utama lebih dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan yang diantaranya 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis II (second engineer) di atas kapal lebih dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) di daerah pelayaran semua lautan (Unrestricted Voyages);
- Sertifikat keterampilan pelaut :
- Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training /BST);
- Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Fire Fighting / AFF);
- Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong(Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat other than Fast Rescue Boat /PSCRB);
- Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid/ MFA);
- Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care /MC);
- Sertifikat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin (Engine Room ResourcesManagement / ERM); dan
- Sertifikat keterampilan pelaut lainnya untuk kepentingan pengawakan padakapal tipe tertentu sesuai peraturan pengawakan kapal niaga.
- Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yangmendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Surat kenal lahir/ akta lahir;
- KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 470.000.
Biaya Diklat : Rp. 19.675.000.
Penamatan : Rp. 2.750..000.
Pemeriksaan THT : Rp. 90.000.
___________________________________
Total Biaya Diklat Rp. 23.085.000.
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – II (DP – II) Peningkatan Kompetensi Kepelautan bidang keahlian nautika adalah pemilik sertifikat Ahli Nautika Tingkat – III (ANT – III) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 yang memiliki :
- Ijazah Diploma – III (D – III) atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan(SPPK) Diklat Pelaut – III (DP – III) Pembentukan atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – III (DP – III) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian nautika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010;
- Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat – III (ANT – III) paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan sebagai perwira yang melaksanakan tugas jaga di anjungan pada kapal lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau 24 (dua puluh empat) bulan sebagai Mualim jaga pada kapal dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih pada pelayaran semua lautan dengan ketentuan paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada tingkat manajemen;
- Sertifikat diklat keterampilan pelaut :
- Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST);
- Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Fire Fighting /AFF);
- Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat other than Fast Rescue Boat /PSCRB);
- Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MFA);
- Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care /MC);
- Sertifikat Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer /SSO);
- Sertifikat RADAR – ARPA Simulator (RADAR – ARPA Simulator Training / R–A Simulator Training);
- Sertifikat Peta Elektronik dan Sistem Informasi (Electronic Chart Display and Information System / ECDIS);
- Sertifikat Manajemen Sumber Daya Anjungan (Bridge Resources Management /BRM); dan
- Sertifikat keterampilan pelaut lainnya untuk kepentingan pengawakan pada kapal tipe tertentu sesuai peraturan pengawakan kapal niaga.
- Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Surat kenal lahir/ akta lahir;
- KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 470.000.
Biaya Diklat : Rp. 27.122.000.
Penamatan : Rp. 2.750..000.
Pemeriksaan THT : Rp. 90.000.
___________________________________
Total Biaya Diklat Rp. 30.532.000.
Masa studi selama 7,5 bulan atau 30 minggu efektif sesuai STCW 2010 Reguation III/1 and STCW Code Section A-III/1
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – II (DP – II) Peningkatan Kompetensi Kepelautan bidang keahlian teknika adalah pemilik sertifikat Ahli Teknika Tingkat – II (ATT – II) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 yang memiliki :
- Ijazah Diploma – III (DP – III) Pelayaran atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – III (DP – III) Pembentukan atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – III (DP – III) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian nautika sesuai STCW 1978 dan amandemennya;
- Masa layar yang diakui setelah mendapatkan sertifikat Ahli Teknika Tingkat – II (ATT – II) sebagai masinis yang melaksanakan tugas jaga di kamar mesin berawak atau tidak berawak secara periodik, paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan pada kapal dengan mesin penggerak utama lebih dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan yang diantaranya 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis II (second engineer) di atas kapal lebih dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) di daerah pelayaran semua lautan (Unrestricted Voyages);
- Sertifikat keterampilan pelaut :
- Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training /BST);
- Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Fire Fighting / AFF);
- Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat other than Fast Rescue Boat / PSCRB);
- Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MFA);
- Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care /MC);
- Sertifikat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin (Engine Room Resources Management / ERM); dan
- Sertifikat keterampilan pelaut lainnya untuk kepentingan pengawakan pada kapal tipe tertentu sesuai peraturan pengawakan kapal niaga.
- Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Surat kenal lahir/ akta lahir;
- KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 470.000.
Biaya Diklat : Rp. 26.902.000.
Penamatan : Rp. 2.750..000.
Pemeriksaan THT : Rp. 90.000.
___________________________________
Total Biaya Diklat Rp. 30.312.000.
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – III (DP – III) Peningkatan Kompetensi Kepelautan bidang keahlian nautika adalah pemilik sertifikat Ahli Nautika Tingkat – IV (ANT – IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 yang memiliki :
- Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Diklat Pelaut – IV (DP – IV Pemutakhiran) berdasarkan STCW 1978 Amandemen 2010 atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Pembentukan kompetensi kepelautan sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau SMK – Pelayaran Plus Diklat Pelaut IV (DP-IV) atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian nautika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau ijazah Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan – I (ANKAPIN – I);
- Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat – IV (ANT – IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan atau Ahli Nautika Tingkat – IV (ANT – IV) Manajemen yang memiliki masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan; atau Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST);
- Pemilik sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan – I (ANKAPIN-I) memiliki masa layar paling sedikit 60 (enam puluh) bulan dan setelah menyelesaikan Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian nautika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian nautika untuk memperoleh masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang didokumentasikan dalam buku pencatatan kadet (cadet record book);
- Sertifikat keterampilan pelaut :
- Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST);
- Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Fire Fighting / AFF);
- Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat other than Fast Rescue Boat /PSCRB);
- Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid /MFA);
- Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC);
- Sertifikat RADAR – ARPA Simulator (RADAR – ARPA Simulator Training / R-A Simulator Training);
- Sertifikat Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer / SSO);
- Sertifikat Manajemen Sumber Daya Anjungan (Bridge Resource Management /BRM);
- Sertifikat Operator Radio GMDSS (The Global Maritime Distress and Safety System/GMDSS), dan
- Sertifikat keterampilan pelaut lainnya untuk kepentingan pengawakan pada kapal tipe tertentu sesuai peraturan pengawakan kapal niaga.
- Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Surat kenal lahir / akte kelahiran;
- KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 470.000.
Biaya Diklat : Rp. 21.788.000.
Penamatan : Rp. 2.750.000.
Pemeriksaan THT : Rp. 90.000.
___________________________________
Total Biaya Diklat Rp. 25.198.000.
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – III (DP – III) Peningkatan Kompetensi Kepelautan bidang keahlian teknika adalah pemilik sertifikat Ahli Teknika Tingkat – IV (ATT – IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 yang memiliki :
- Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Diklat Pelaut – IV DP – IV Pemutakhiran) berdasarkan STCW 1978 Amandemen 2010 atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Pembentukan kompetensi kepelautan sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau SMK – Pelayaran Plus Diklat Pelaut – IV (DP – IV) atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian teknika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau ijazah Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan – I (ATKAPIN – I);
- Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Tingkat – IV (ATT – IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan atau Ahli Teknika Tingkat – IV (ATT – IV) Manajemen memiliki masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan; atau
- Pemilik Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan – I (ATKAPIN-I) memiliki masa layar paling sedikit 60 (enam puluh) bulan dan setelah menyelesaikan Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian teknika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian teknika untuk memperoleh masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang didokumentasikan dalam buku pencatatan kadet (cadet record book); atau
- Pemilik sertifikat Electro Technical Officer (ETO) memiliki masa layar paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan dan setelah menyelesaikan Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian teknika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian teknika untuk memperoleh masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang di dokumentasikan dalam buku pencatatan kadet (cadet record book); atau
- Sertifikat keterampilan pelaut :
- Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST);
- Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Fire Fighting / AFF);
- Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat other than Fast Rescue Boat / PSCRB);
- Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MFA);
- Sertifikat Kepedulian Keamanan / Security Awareness Training (SAT);
- Sertifikat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin (Engine Room Resource Management / ERM); dan
- Sertifikat keterampilan pelaut lainnya untuk kepentingan pengawakan pada kapal tipe tertentu sesuai peraturan pengawakan kapal niaga.
- Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; 8. Surat kenal lahir / akte kelahiran;
- KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 470.000.
Biaya Diklat : Rp. 27.388.000.
Penamatan : Rp. 2.750.000.
Pemeriksaan THT : Rp. 90.000.
___________________________________
Total Biaya Diklat Rp. 30.798.000.
DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI KEPELAUTAN
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Peningkatan Kompetensi Kepelautan bidang keahlian nautika adalah pemilik sertifikat Ahli Nautika Tingkat – V (ANT – V) sesuai STCW Amandemen 2010 yang memiliki :
Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Diklat Pelaut – V (DP – V Pemutakhiran) sesuai STCW Amandemen 2010 atau ijazah Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan – II (ANKAPIN – II) atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – V (DP – V) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian nautika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010;
Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat – V (ANT – V) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan atau Ahli Nautika Tingkat – V (ANT – V) Manajemen memiliki masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan; atau
Pemilik Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan – II (ANKAPIN-II) memiliki masa layar paling sedikit 60 (enam puluh) bulan dan setelah menyelesaikan Diklat Pelaut – IV (DP – IV) bidang keahlian nautika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari Diklat Pelaut – IV (DP – IV) bidang keahlian nautika untuk memperoleh masa layar yang diakui paling sedikit 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang di dokumentasikan di dalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa layarnya telah melaksanakan tugas dinas jaga di anjungan, dibawah supervisi Nakhoda atau perwira yang berkompeten dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan;
Sertifikat keterampilan pelaut :
Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training /BST);
Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Fire Fighting /AFF);
Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat other than Fast Rescue Boat / PSCRB);
Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid /MFA);
Sertifikat RADAR Simulator (RADAR Simulator Training/RS);
Sertifikat Operator Radio Terbatas GMDSS (The Global Maritime Distress and Safety System/GMDSS);
Sertifikat Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training /SAT); dan
Sertifikat keterampilan pelaut lainnya untuk kepentingan pengawakan pada kapal tipe tertentu sesuai peraturan pengawakan kapal niaga.
Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Akte kelahiran;
KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 470.000.
Biaya Diklat : Rp. 17.379.000.
Penamatan : Rp. 2.750.000.
Pemeriksaan THT : Rp. 90.000.
___________________________________
Total Biaya Diklat Rp. 17.149.000.
Metode Pembayaran :
Pendaftaran dilaksanakan di Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (Rg. Pelayanan Akademik) Jl. Tentara Pelajar No. 173 Makassar Kode Pos 90172 Sulawesi Selatan Indonesia. Telp. 0411.3616975, Faximile 0411.3616974, website www.pipmakassar.ac.id
Melakukan pembayaran biaya mengikuti diklat sesuai informasi diatas melalui Bank Bukopin atas nama RPL 054 PIP Makassar untuk Dana dengan Nomor Rekening 1004175081;
Menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pada bagian pelayanan diklat.
Jadwal dan persyaratan sewaktu-waktu dapat berubah yang akan disampaikan melalui pengumuman tertulis, sehingga diharuskan para peserta diklat agar memperhatikan perkembangan pengumuman melalui papan pengumuman di PIP Makassar atau kunjungi website : www.pipmakassar.ac.id
Untuk info lebih lanjut :
Hubungi bagian pendaftaran online WA Pasis (Desy )
Tab Content
DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI KEPELAUTAN
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Peningkatan Kompetensi Kepelautan bidang keahlian teknika adalah pemilik sertifikat Ahli Teknika Tingkat – V (ATT – V) yang memiliki :
Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Diklat Pelaut – V (DP – V Pemutakhiran) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau ijazah Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan – II (ATKAPIN – II) atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – V (DP – V) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian teknika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010;
Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Tingkat – V (ATT – V) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 tidak kurang dari 30 (tiga puluh) bulan atau memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Tingkat – V (ATT – V) Manajemen dengan masa layar tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan; atau
Pemilik Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan – II (ANKAPIN-II) memiliki masa layar sekurang – kurangnya 60 (enam puluh) bulan, dan setelah menyelesaikan Diklat Pelaut – IV (DP – IV) bidang keahlian teknika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari Diklat Pelaut – IV (DP – IV) bidang keahlian teknika untuk memperoleh masa layar yang diakui paling sedikit 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang di dokumentasikan di dalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa layarnya telah melaksanakan tugas dinas jaga di kamar mesin, di bawah supervisi Nakhoda atau perwira yang berkompeten dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan;
Sertifikat keterampilan khusus pelaut :
Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training /BST);
Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Fire Fighting /AFF); c.Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat other than Fast Rescue Boat /PSCRB);
Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MFA);
Sertifikat Perwira Kemanan Kapal (Ship security officer / SSO);
Sertifikat Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training /SAT); dan
Sertifikat keterampilan pelaut lainnya untuk kepentingan pengawakan pada kapal tipe tertentu sesuai peraturan pengawakan kapal niaga.
Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Surat kenal lahir / akte kelahiran;
KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 470.000.
Biaya Diklat : Rp. 15.846.000.
Penamatan : Rp. 2.750.000.
Pemeriksaan THT : Rp. 90.000.
___________________________________
Total Biaya Diklat Rp. 19.256.000.
Metode Pembayaran :
Pendaftaran dilaksanakan di Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (Rg. Pelayanan Akademik) Jl. Tentara Pelajar No. 173 Makassar Kode Pos 90172 Sulawesi Selatan Indonesia. Telp. 0411.3616975, Faximile 0411.3616974, website www.pipmakassar.ac.id
Melakukan pembayaran biaya mengikuti diklat sesuai informasi diatas melalui Bank Bukopin atas nama RPL 054 PIP Makassar untuk Dana dengan Nomor Rekening 1004175081;
Menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pada bagian pelayanan diklat.
Jadwal dan persyaratan sewaktu-waktu dapat berubah yang akan disampaikan melalui pengumuman tertulis, sehingga diharuskan para peserta diklat agar memperhatikan perkembangan pengumuman melalui papan pengumuman di PIP Makassar atau kunjungi website : www.pipmakassar.ac.id
Untuk info lebih lanjut :
Hubungi bagian pendaftaran online WA Pasis (Desy )
DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI KEPELAUTAN
Program : Diklat Pelaut Tingkat V (DP-V)
Bidang Keahlian : Nautika
Kompetensi : Ahli Nautika Tingkat V (ANT – V)
Masa Studi : 3.5 Bln (14 Minggu Efektif)
STCW 2010 : Regulation III/3 and STCW Code Section A-III/3.8
Persyaratan peserta diklat adalah pemilk sertifikat pelaut terampil bagian Deck/Avle Seafter Engine yang memiliki :
Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan kepelautan (SPPK) AB Deck/Abe Mesin sesuai STCW Amandemen 2010;
Memiliki masa layar yang diakui tidak kurang dari 24 bulan sebagai AB dek di Kapal ukuran GT. 500 atau lebih dan bagi teknika sebagai AB Mesin di kapal bermesin penggerak utama 750 KW atau lebih;
Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : BST, AFF, SCRB, MFA, dan Security Awarness;
Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Akte kelahiran;
KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 470.000.
Biaya Diklat : Rp. 10.948.000.
Penamatan : Rp. 2.750.000.
Pemeriksaan THT : Rp. 90.000.
___________________________________
Total Biaya Diklat Rp. 14.358.000.
Metode Pembayaran :
Pendaftaran dilaksanakan di Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (Rg. Pelayanan Akademik) Jl. Tentara Pelajar No. 173 Makassar Kode Pos 90172 Sulawesi Selatan Indonesia. Telp. 0411.3616975, Faximile 0411.3616974, website www.pipmakassar.ac.id
Melakukan pembayaran biaya mengikuti diklat sesuai informasi diatas melalui Bank Bukopin atas nama RPL 054 PIP Makassar untuk Dana dengan Nomor Rekening 1004175081;
Menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pada bagian pelayanan diklat.
Jadwal dan persyaratan sewaktu-waktu dapat berubah yang akan disampaikan melalui pengumuman tertulis, sehingga diharuskan para peserta diklat agar memperhatikan perkembangan pengumuman melalui papan pengumuman di PIP Makassar atau kunjungi website : www.pipmakassar.ac.id
Untuk info lebih lanjut :
Hubungi bagian pendaftaran online WA Pasis (Desy )
DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI KEPELAUTAN
Program : Diklat Pelaut Tingkat V (DP-V)
Bidang Keahlian : Nautika
Kompetensi : Ahli Teknika Tingkat V (AT T – V)
Masa Studi : 3.5 Bln (14 Minggu Efektif)
STCW 2010 : Regulation III/3 and STCW Code Section A-III/3.8
Persyaratan peserta diklat adalah pemilk sertifikat pelaut terampil bagian Deck/Avle Seafter Engine yang memiliki :
Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan kepelautan (SPPK) AB Deck/Abe Mesin sesuai STCW Amandemen 2010;
Memiliki masa layar yang diakui tidak kurang dari 24 bulan sebagai AB dek di Kapal ukuran GT. 500 atau lebih dan bagi teknika sebagai AB Mesin di kapal bermesin penggerak utama 750 KW atau lebih;
Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : BST, AFF, SCRB, MFA, dan Security Awarness;
Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Akte kelahiran;
KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 470.000.
Biaya Diklat : Rp. 10.478.000.
Penamatan : Rp. 2.750.000.
Pemeriksaan THT : Rp. 90.000.
___________________________________
Total Biaya Diklat Rp. 13.888.000.
Metode Pembayaran :
Pendaftaran dilaksanakan di Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (Rg. Pelayanan Akademik) Jl. Tentara Pelajar No. 173 Makassar Kode Pos 90172 Sulawesi Selatan Indonesia. Telp. 0411.3616975, Faximile 0411.3616974, website www.pipmakassar.ac.id
Melakukan pembayaran biaya mengikuti diklat sesuai informasi diatas melalui Bank Bukopin atas nama RPL 054 PIP Makassar untuk Dana dengan Nomor Rekening 1004175081;
Menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pada bagian pelayanan diklat.
Jadwal dan persyaratan sewaktu-waktu dapat berubah yang akan disampaikan melalui pengumuman tertulis, sehingga diharuskan para peserta diklat agar memperhatikan perkembangan pengumuman melalui papan pengumuman di PIP Makassar atau kunjungi website : www.pipmakassar.ac.id
Untuk info lebih lanjut :
Hubungi bagian pendaftaran online WA Pasis (Desy )
DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI KEPELAUTAN RATING DECK
Program : Diklat Rating Deck
Bidang Keahlian : Rating Deck
Masa Studi : 16 Minggu Efektif
STCW 2010 : Regulation II/4 and STCW Code A-II/4
Persyaratan peserta diklat adalah pemilk sertifikat pelaut terampil bagian dinas jaga Deck yang memiliki :
Usia sekurang – kurangnya 16 (delapan belas) tahun;
Minimal ijazah SLTP/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut :
Basic Safety Training (BST)
Advanced Fire Fighting (AFF)
Security Awareness Training (SAT) dan SDSD;
Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Akte kelahiran;
KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 75.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 20.000.
Biaya Diklat : Rp. 3.100.000.
___________________________________
Total Rp. 3.195.000.
Metode Pembayaran :
Melakukan pembayaran biaya mengikuti diklat sesuai informasi diatas melalui Bank Bukopin atas nama RPL 054 PIP Makassar untuk Dana dengan Nomor Rekening 1004175081;
Menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pada bagian pelayanan diklat.
Untuk info lebih lanjut :
Hubungi bagian pendaftaran online WA Pasis (Desy )
DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI KEPELAUTAN RATING DECK
Program : Diklat Rating Engine
Bidang Keahlian : Rating Engine
Masa Studi : 16 Minggu Efektif
STCW 2010 : Regulation III/4 and STCW Code A-III/4
Persyaratan peserta diklat adalah pemilk sertifikat pelaut terampil bagian dinas jaga engine yang memiliki :
Usia sekurang – kurangnya 16 (delapan belas) tahun;
Minimal ijazah SLTP/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut :
- Basic Safety Training (BST)
Advanced Fire Fighting (AFF)
Security Awareness Training (SAT) dan SDSD;
Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Akte kelahiran;
KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Daftar Biaya Diklat :
Biaya Pendaftaran : Rp. 75.000.
Biaya Seleksi Penerimaan : Rp. 20.000.
Biaya Diklat : Rp. 3.390.000.
___________________________________
Total Rp. 3.485.000.
Metode Pembayaran :
Melakukan pembayaran biaya mengikuti diklat sesuai informasi diatas melalui Bank Bukopin atas nama RPL 054 PIP Makassar untuk Dana dengan Nomor Rekening 1004175081;
Menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pada bagian pelayanan diklat.
Untuk info lebih lanjut :
Hubungi bagian pendaftaran online WA Pasis (Desy )
Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Kampus Utama :
Jl. Tentara Pelajar No. 173 Makassar, 90172
Kampus II :
Jl. Salodong, Untia, Biringkanaya, Makassar,
Sulawesi Selatan, 90241
Tel. (0411) 3616975, 3614744, 3622124, 3622207
Fax. (0411) 3616974, 3628732
Email : pipmks@pipmakassar.ac.id
Website : pipmakassar.ac.id
Links
- Siakad
- E-learning PIP
- Daftar Catar Non Reguler /Mandiri
- Daftar Diklat
- e-payment Taruna
- Jurnal Karya Ilmiah
- Sistem Pembangunan Karakter Taruna
- Penyewaan Asset
- Sister Dikti
- e-Salary
- e-library
- e-survey Taruna
- e-survey Diklat Pelaut
- e-survey Diklat Keterampilan Pelaut
- e-survey Diklat Pemberdayaan Masyarakat
- Sistem Pengaduan Kemenhub
- Web Pelaut