Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Psikotes

Pengumuman
nomor SM. 002/2/1906/PIP Mks-2017

Disampaikan kepada seluruh calon taruna yang telah seleksi TPA sesuai pengumuman nomor PG.07/BPSDMP-2017 tanggal 16 Juni 2017 bahwa pelaksanaan PSIKOTEST dilaksanakan pada :

 

  • Hari/Tanggal : Rabu/ 5 Juli 2017
  • Waktu : 07.00 – 15.00 WITA
  • Tempat : Aula Sakrina, Kampus PIP Makassar jl. Tentara Pelajar 173 Makassar

 

 

Adapaun Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta adalah sebagai berikut :

 

  • Mendaftar Ulang di loket sipencatar PIP Makassar (kampus Jl.Tentara Pelajar no. 173 Makassar.
  • Menyelesaikan administrasi sebesar Rp. 476.000,- di Bank Bukopin cabang PIP Makassar
  • Waktu Pembayaran 16 Juni – 3 Juli 2017

 

Demikian Pengumuman ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

TATA TERTIB PELAKSANAAN PSIKOTEST

a. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
b. Peserta mengenakan kemeja dan celana/rok panjang berwarna gelap (tidak diperbolehkan berbahan jeans);
c. Peserta wajib membawa kartu identitas diri (KTP/KK/Kartu Pelajar) dan kartu peserta;
d. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
e. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia saat sudah berada di dalam ruangan;
f. Tidak ada toleransi keterlambatan kehadiran;
g. Peserta memasuki ruang ujian dan menempati tempat yang telah ditentukan;
h. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, kartu identitas diri, dan alat tulis berupa 2(dua) buah pensil HB dan pulpen ke dalam ruang ujian;
i. Peserta didalam ruang ujian dilarang membawa/menggunakan :
 1)  Buku-buku dan catatan lainnya
 2)  Kalkulator/alat bantu hitung, alat komunikasi, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan bolpoint;
 3)  Makanan dan minuman;
 4)  Senjata api/tajam atau sejenisnya;
 j. Peserta dilarang :
 1)  Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi;
 2)  Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin Panitia selama ujian;
 3)  Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
 4)  Memberi/menerima bantuan dalam menjawab soal;
 5)  Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
 6)  Mengganti atau digantikan oleh orang lain;
 8)  Merokok di dalam ruang ujian.
 k. Peserta dilarang meninggalkan ruang ujian sebelum waktu ujian selesai.