Diklat Pelaut – III (DP – III) Pembentukan
Diklat Pelaut – III Pembentukan adalah diklat pembentukan pelaut baru tingkat perwira Ahli Nautika/Ahli Teknika Tingkat – III dengan input peserta didik dari SMA/MAN/SMK maupun lulusan S1. Lama pendidikan akan ditempuh selama 30 bulan termasuk praktek layar atau dengan rincian 3 Semester kuliah di kampus dan 1 tahun praktek layar . Diklat ini mengacu ke standar pelaksanaan diklat pelaut STCW 2010 Regulation II/1 and STCW Code Section A – II/1. Setelah menyelesaikan pendidikannya akan mendapat ijasah laut Ahli Nautika/Ahli Teknika Tingkat – III .
Apa perbedaannya dengan Diploma IV Pelayaran jurusan Nautika dan Teknika ? Diklat Pelaut III Pembentukan ini memang fokus untuk pembentukan pelaut baru sehingga lulusannya tidak mendapatkan ijasah darat sebagaimana Diploma IV yang selain ijasah laut ANT/ATT-III juga mendapat ijasah Diploma IV dengan gelar S.S.Tpel.
Persyaratan peserta Diklat Pembentukan Kompetensi Kepelautan Diklat Pelaut – III Bidang Keahlian Nautika untuk Ahli Nautika Tingkat – III (ANT – III) adalah yang memiliki :
2. Pria atau wanita;
3. Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama masa pendidikan yang dibuktikan dengan surat keterangan belum pernah menikah;
2. Pria atau wanita;
3. Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama masa pendidikan yang dibuktikan dengan surat keterangan belum pernah menikah;