Ahli Teknika Tingkat – III (ATT – III)
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – III (DP – III) Peningkatan Kompetensi Kepelautan bidang keahlian teknika adalah pemilik sertifikat Ahli Teknika Tingkat – IV (ATT – IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 yang memiliki :
- Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Diklat Pelaut – IV DP – IV Pemutakhiran) berdasarkan STCW 1978 Amandemen 2010 atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Pembentukan kompetensi kepelautan sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau SMK – Pelayaran Plus Diklat Pelaut – IV (DP – IV) atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian teknika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau ijazah Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan – I (ATKAPIN – I);
- Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Tingkat – IV (ATT – IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan atau Ahli Teknika Tingkat – IV (ATT – IV) Manajemen memiliki masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan; atau
- Pemilik Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan – I (ATKAPIN-I) memiliki masa layar paling sedikit 60 (enam puluh) bulan dan setelah menyelesaikan Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian teknika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian teknika untuk memperoleh masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang didokumentasikan dalam buku pencatatan kadet (cadet record book); atau
- Pemilik sertifikat Electro Technical Officer (ETO) memiliki masa layar paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan dan setelah menyelesaikan Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian teknika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian teknika untuk memperoleh masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang di dokumentasikan dalam buku pencatatan kadet (cadet record book); atau
- Sertifikat keterampilan pelaut :
- Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST);
- Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Fire Fighting / AFF);
- Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat other than Fast Rescue Boat / PSCRB);
- Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MFA);
- Sertifikat Kepedulian Keamanan / Security Awareness Training (SAT);
- Sertifikat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin (Engine Room Resource Management / ERM); dan
- Sertifikat keterampilan pelaut lainnya untuk kepentingan pengawakan pada kapal tipe tertentu sesuai peraturan pengawakan kapal niaga.
- Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; 8. Surat kenal lahir / akte kelahiran;
- KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.