Ahli Nautika Tingkat – III (ANT – III)
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – III (DP – III) Peningkatan Kompetensi Kepelautan bidang keahlian nautika adalah pemilik sertifikat Ahli Nautika Tingkat – IV (ANT – IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 yang memiliki :
- Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Diklat Pelaut – IV (DP – IV Pemutakhiran) berdasarkan STCW 1978 Amandemen 2010 atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Pembentukan kompetensi kepelautan sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau SMK – Pelayaran Plus Diklat Pelaut IV (DP-IV) atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian nautika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau ijazah Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan – I (ANKAPIN – I);
- Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat – IV (ANT – IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan atau Ahli Nautika Tingkat – IV (ANT – IV) Manajemen yang memiliki masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan; atau Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST);
- Pemilik sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan – I (ANKAPIN-I) memiliki masa layar paling sedikit 60 (enam puluh) bulan dan setelah menyelesaikan Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian nautika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari Diklat Pelaut – III (DP – III) bidang keahlian nautika untuk memperoleh masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang didokumentasikan dalam buku pencatatan kadet (cadet record book);
- Sertifikat keterampilan pelaut :
- Sertifikat Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST);
- Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjutan (Advanced Fire Fighting / AFF);
- Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat other than Fast Rescue Boat /PSCRB);
- Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid /MFA);
- Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC);
- Sertifikat RADAR – ARPA Simulator (RADAR – ARPA Simulator Training / R-A Simulator Training);
- Sertifikat Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer / SSO);
- Sertifikat Manajemen Sumber Daya Anjungan (Bridge Resource Management /BRM);
- Sertifikat Operator Radio GMDSS (The Global Maritime Distress and Safety System/GMDSS), dan
- Sertifikat keterampilan pelaut lainnya untuk kepentingan pengawakan pada kapal tipe tertentu sesuai peraturan pengawakan kapal niaga.
- Sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat pengesahan (approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Surat kenal lahir / akte kelahiran;
- KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.